Presiden Korea Selatan Bebas Usai Pengadilan Batalkan Penahanan

Persidangan pidana dan pemakzulan Yoon atas penerapan darurat militer pada 3 Desember lalu, terus berlanjut.

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol keluar dari pusat penahanan di Seoul, Sabtu (8/3) setelah jaksa memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas putusan pengadilan yang membatalkan surat perintah penangkapan Yoon, yang dimakzulkan itu atas tuduhan pemberontakan.Yoon tetap diskors dari tugas-tugasnya, sedangkan persidangan pidana dan pemakzulannya penerapan darurat militer yang berlaku singkat pada 3 Desember lalu, terus berlanjut.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul membatalkan surat perintah penangkapan Yoon pada Jumat (7/3), dengan alasan waktu dakwaan dan “pertanyaan tentang legalitas” proses investigasi.

“Pertama-tama, saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Distrik Pusat atas keberanian dan tekad mereka dalam mengoreksi pelanggaran hukum,” kata Yoon dalam sebuah pernyataan.

Pengacaranya mengatakan keputusan pengadilan “menegaskan bahwa penahanan presiden bermasalah baik dalam aspek prosedural maupun substantif.” Mereka juga menyebut putusan itu sebagai “awal dari perjalanan untuk memulihkan supremasi hukum.”

Jaksa tidak dapat segera dihubungi untuk dimintai komentar.

Dalam persidangan pemakzulan Yoon, Mahkamah Konstitusi diperkirakan akan memutuskan dalam beberapa hari mendatang apakah akan mengembalikannya atau memberhentikannya dari jabatan.

Yoon, presiden Korea Selatan pertama yang ditangkap saat masih menjabat, telah ditahan sejak 15 Januari.

Pada Sabtu, sekitar 38.000 pendukung Yoon berunjuk rasa di Seoul, sementara 1.500 orang berdemonstrasi menentangnya, kantor berita Yonhap melaporkan, mengutip taksiran tidak resmi dari polisi. [ft]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *