Persidangan pidana dan pemakzulan Yoon atas penerapan darurat militer pada 3 Desember lalu, terus berlanjut.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul membatalkan surat perintah penangkapan Yoon pada Jumat (7/3), dengan alasan waktu dakwaan dan “pertanyaan tentang legalitas” proses investigasi.
“Pertama-tama, saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Distrik Pusat atas keberanian dan tekad mereka dalam mengoreksi pelanggaran hukum,” kata Yoon dalam sebuah pernyataan.
Pengacaranya mengatakan keputusan pengadilan “menegaskan bahwa penahanan presiden bermasalah baik dalam aspek prosedural maupun substantif.” Mereka juga menyebut putusan itu sebagai “awal dari perjalanan untuk memulihkan supremasi hukum.”
Jaksa tidak dapat segera dihubungi untuk dimintai komentar.
Dalam persidangan pemakzulan Yoon, Mahkamah Konstitusi diperkirakan akan memutuskan dalam beberapa hari mendatang apakah akan mengembalikannya atau memberhentikannya dari jabatan.
Yoon, presiden Korea Selatan pertama yang ditangkap saat masih menjabat, telah ditahan sejak 15 Januari.
Pada Sabtu, sekitar 38.000 pendukung Yoon berunjuk rasa di Seoul, sementara 1.500 orang berdemonstrasi menentangnya, kantor berita Yonhap melaporkan, mengutip taksiran tidak resmi dari polisi. [ft]